DaerahNasional

Jelita Cahyani Bebas dari Penjara Setelah Divonis Ringan

Jelita Cahyani (JC), 21 tahun, tak kuasa menahan air mata harunya. Perempuan asal Pucuk, Lamongan, ini akan segera menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memberikan vonis ringan.

Terdakwa kasus pembuangan bayi di tempat sampah sebuah pabrik boneka di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, itu divonis 6 bulan penjara pada Rabu (1/10). Usai sidang, JC langsung bersujud syukur sambil menangis.

Awalnya, JC dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutuskan hukuman 6 bulan penjara, yang berarti JC akan segera bebas karena telah ditahan sejak 20 April.

Hakim Ketua Ersin menjelaskan bahwa tekanan psikologis yang dialami terdakwa menjadi faktor yang meringankan hukuman. JC merasa takut kehamilannya diketahui perusahaan. Selain itu, latar belakang ekonomi yang kurang mampu membuatnya ingin tetap bekerja dan menyembunyikan kehamilannya.

Pada 20 April 2025, JC panik karena mengalami kram perut dan nekat melahirkan di toilet perusahaan. Atas perbuatannya tersebut, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Hakim Ketua Ersin.

Debby Puspita Sari, kuasa hukum JC, bersyukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, perjuangan kami untuk membela terdakwa membuahkan hasil yang memuaskan. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” katanya seusai sidang.

Related Articles

Back to top button