SURABAYA, Deteksimedia.com 29 Oktober 2025 – Pemerintah Kota Surabaya akan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga Rp 50 juta bagi warga yang kedapatan mendirikan tenda hajatan di badan jalan umum tanpa izin atau melanggar prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan denda besar kepada warga yang melanggar aturan tersebut. “Sanksinya besar, bisa mencapai Rp 50 juta,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Pemkot Surabaya.

Untuk menyosialisasikan kebijakan ini, Pemkot Surabaya akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Eri Cahyadi menekankan pentingnya ketegasan dalam penerapan aturan ini agar masyarakat memahami dan mematuhinya.

“Akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau tidak, masyarakat akan bingung,” katanya.

Eri Cahyadi menjelaskan bahwa warga yang ingin mendirikan tenda dan menutup jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah menyampaikan pengumuman minimal tujuh hari sebelum acara melalui berbagai media agar masyarakat mengetahui rencana penutupan jalan tersebut.

Meskipun diizinkan, penggunaan jalan untuk hajatan juga dibatasi. Warga tidak diperkenankan menutup sebagian besar jalan. “Penutupan jalan pun akan diatur berapa meter yang diperbolehkan. Tidak bisa menutup 3/4 jalan, itu tidak boleh,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, terutama pernikahan, yang seringkali meresahkan.

“Fenomena penutupan jalan memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan,” pungkas Eri. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penggunaan jalan untuk kegiatan pribadi dapat lebih tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

(Red)