JAKARTA,Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Langkah ini diapresiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai terobosan penting dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 tentang Hukum Pendistribusian ZIS dalam Bentuk Iuran Kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud, kepada Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nurdianto, di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kami sangat mengapresiasi fatwa dari MUI ini terkait bisa digunakannya ZIS untuk membayarkan iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” ujar Eko Nurdianto.

Eko menjelaskan bahwa masih banyak pekerja yang belum mampu secara finansial untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, bantuan dari lembaga atau kelompok tertentu sangat dibutuhkan untuk melindungi mereka dari kemiskinan jika terjadi risiko kerja.

“Ketika pekerja tidak memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, risiko kecelakaan kerja bisa menyebabkan mereka jatuh miskin. Biaya pengobatan sangat mahal, bisa mencapai puluhan, ratusan juta, bahkan miliaran rupiah,” tegasnya.

Eko menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti fatwa ini dengan membuat SOP bersama MUI, Baznas, dan lembaga terkait untuk pengelolaan secara syariah. “Kami akan berkoordinasi dengan MUI, Baznas, dan lembaga terkait, bahkan pemerintah, agar implementasi fatwa ini bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Dengan adanya fatwa ini, Eko berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat semakin berkembang sesuai prinsip syariah, tidak hanya di Aceh. Ia juga berharap MUI dapat mendorong pemerintah untuk mewujudkan sistem yang sepenuhnya syariah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Ketua Baznas RI, Prof Noor Achmad, dan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nurdiansyah, turut hadir dalam acara tersebut.

(Red)