PAMEKASAN, Deteksimedia.com 30 Oktober 2025 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri. Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah menipu korban berinisial ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, senilai Rp 500 juta. Pelaku menjanjikan bisa meloloskan adik korban menjadi anggota Polri T.A 2025.

Pelaku mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri dan ajudan Kapolri. Ia meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu pengurusan adik korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus. Korban yang percaya kemudian mentransfer uang total Rp 500 juta ke rekening pelaku pada hari Senin, 30 Juni 2025, melalui Bank Jatim Unit Larangan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat adik kandung korban mengikuti tes seleksi anggota Polri T.A 2025, namun dinyatakan gugur pada pemeringkatan daerah pada bulan Mei 2025. Kemudian, korban mendatangi kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku memiliki kenalan di Mabes Polri (pelaku inisial MZ). Menurut ALSA, pelaku merupakan staf khusus Mabes Polri dan pernah menunjukkan ID Card staf khusus Mabes Polri kepada ALSA.

ALSA menghubungkan korban dengan pelaku, dan pelaku MZ meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu pengurusan adik korban untuk menjadi anggota Polri melalui jalur khusus. Namun, hingga saat ini adik korban tidak menjadi anggota Polri dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Pamekasan.

AKP Jupriadi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Pamekasan, bahwa modus penipuan rekrutmen Polri kini semakin canggih. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya tawaran atau iming-iming menjadi polisi dengan membayar sejumlah uang.

“Orang yang menawari jasa calo masuk Polri adalah pelaku penipuan yang memanfaatkan kondisi psikologis pendaftar yang pesimis dan tidak percaya diri. Kadang pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk meyakinkan korban. Ini bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas,” tegas AKP Jupriadi.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(Red)