
TRENGGALEK, Deteksimedia.com 31 Oktober 2025 – Kasus dugaan pencabulan santriwati yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek kembali memasuki babak baru. Dua tersangka, Masduki dan Mohammad Faisol, yang merupakan bapak dan anak, kembali diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek untuk kasus jilid dua.
Pelimpahan ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengonfirmasi pelimpahan tersebut.
“Iya, hari ini kami Kejari Trenggalek menerima pelimpahan perkara Masduki dan Mohammad Faisol dari penyidik. Ini menindaklanjuti perkara yang tempo hari,” ujar Yan Subiono.
Dalam perkara jilid dua ini, kedua tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur. Yan menjelaskan bahwa awalnya terdapat enam laporan berbeda yang kemudian digabung menjadi satu berkas besar untuk mempermudah proses hukum.
“Sebenarnya tersangka ini ada enam laporan, awalnya itu dipisah atau di-split kemudian digabungkan jadi satu. Untuk laporan pertama sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dengan vonis masing-masing sembilan tahun penjara,” jelasnya.
Laporan terbaru ini mencakup lima korban lain yang diduga juga menjadi korban pencabulan di lingkungan pesantren yang sama, namun dengan waktu kejadian berbeda. Berkas tersebut kini dibagi menjadi dua, masing-masing untuk tersangka Masduki dan Faisol.
“Ini lanjutan untuk laporan korban nomor dua sampai nomor enam. Keenam korban ini sama-sama dicabuli oleh kedua tersangka di lingkungan pesantren yang dipimpin, tapi waktunya berbeda-beda,” tambahnya.
Saat ini, jaksa akan meneliti kembali berkas perkara dan menyesuaikan dengan keterangan kedua tersangka sebelum diserahkan ke pengadilan.
“Kami akan mencocokkan lagi antara berkas perkara dengan keterangan tersangka. Kami juga akan melakukan penyempurnaan berkas. Targetnya awal November sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Yan.
Sebelumnya, Masduki dan Mohammad Faisol telah dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Trenggalek dalam kasus pertama terkait pencabulan terhadap seorang santriwati. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, keduanya juga dinyatakan memiliki kecenderungan pedofilia.
Kedua tersangka kini harus kembali menghadapi proses hukum untuk lima laporan tambahan yang melibatkan korban santriwati lain di pondok pesantren yang mereka pimpin.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.