SIDOARJO,Deteksimedia.com 3 November 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan mantan Kepala Desa Gilang, Kecamatan Taman, Sulhan.

Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, mempelajari amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang menguatkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa.

“Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun setelah mempelajari amar putusannya, kami menilai masih ada hal yang perlu diperjuangkan demi tegaknya supremasi hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kisnu.

PT Surabaya melalui putusannya nomor 75/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY tanggal 15 Oktober 2025, menerima permohonan banding dari JPU, namun tetap menguatkan seluruh isi putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. Dengan demikian, vonis pidana satu tahun penjara terhadap Sulhan tetap berlaku.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sulhan terbukti melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Gilang. Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Vonis satu tahun itu hanya separuh dari tuntutan kami, yakni dua tahun penjara. Hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan dan belum memberikan efek jera,” tegas Kisnu.

Menurutnya, tindakan pungli dalam program nasional seperti PTSL merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat secara langsung. Kejari Sidoarjo menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan belum memberikan efek jera yang memadai.

Sebelumnya, Kejari Sidoarjo telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby tertanggal 1 September 2025, melalui sistem e-Berpadu pada 8 September 2025.

Sementara itu, dua terdakwa lain dalam perkara serupa, yakni Rasno Bahtiar dan Hudijono alias Pilot, tidak diajukan banding karena vonis terhadap keduanya dinilai telah sesuai dengan tuntutan dan fakta hukum persidangan.

Dengan mengajukan kasasi, Kejari Sidoarjo berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku pungli, khususnya dalam program-program yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

(Red)