GRESIK,Deteksimedia.com 4 November 2025 – Ahmad Syafii (27), seorang residivis asal Dusun Bulu, Desa/Kecamatan Mantup, Lamongan, kembali ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balongpanggang atas kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan ini terjadi hanya sebulan setelah pelaku keluar dari Rutan Mojokerto.

Kapolsek Balongpanggang, AKP Wiwit Mariyanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu (2/11) sekitar pukul 06.30 WIB di Desa Babatan, Kecamatan Balongpanggang. Korban, Nadi (52), seorang petani, memarkirkan sepeda motor Honda Vario hitam miliknya dengan nomor polisi W-3762-HP di area penggilingan padi dengan kunci yang masih menempel.

“Korban masuk ke dalam untuk mematikan lampu dan ke kamar mandi. Saat keluar, motor yang semula terparkir sudah tidak ada,” ujar AKP Wiwit. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balongpanggang.

Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup, Lamongan. “Berdasarkan rekaman CCTV, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sepeda motor milik korban sekitar pukul 15.30 WIB,” imbuh Kapolsek.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa STNK dan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang sesuai dengan milik korban.

Ahmad Syafii kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Yang bersangkutan adalah residivis curanmor di wilayah Mojokerto. Sebulan keluar dari Rutan Mojokerto, pelaku tidak kapok dan beraksi lagi di Balongpanggang dan berhasil kami amankan,” pungkas AKP Wiwit.

(Red)