NGAWI,Deteksimedia.com 5 November 2025 – Suprapto (36), seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Kwadungan Lor, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, dilaporkan ke Polres Ngawi atas dugaan pelecehan seksual berbasis elektronik oleh Nur Eni (48), seorang warga dusun setempat.

Menurut laporan yang diajukan, Nur Eni mengaku menerima kiriman gambar dan video tidak senonoh melalui aplikasi WhatsApp yang diduga dikirim langsung oleh Suprapto. Saat dikonfirmasi, Eni menyatakan masih pusing dan meminta awak media untuk menghubungi pengacaranya. Ia juga menambahkan bahwa keputusan terkait upaya damai masih menunggu pertimbangan dari pihak keluarga.

Suprapto, saat dimintai keterangan, mengakui telah mengirimkan foto alat kelaminnya serta video bermuatan seksual kepada Eni. “Kalau melempar batu ke rumah Eni itu tidak benar, tapi kalau kirim foto alat kelamin inisiatif saya karena lagi gabut ditinggal istri kerja, kalau video pas lagi masturbasi itu permintaan Eni, soal ajakan berhubungan badan. Saya khilaf mungkin karena saya suka sama dia,” ujarnya. Ia juga mengaku telah mengetahui dilaporkan ke Polres Ngawi oleh warganya.

Suprapto mengklaim sempat terjadi percakapan yang mengarah ke permintaan uang dari pihak pelapor. “Saya mengajak berhubungan badan tapi Eni minta uang Rp10 juta, saya enggak punya, saya tawar Rp50.000 tapi ditolak, katanya dia perempuan mahal,” ucapnya menirukan percakapan.

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ngawi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual berbasis digital di tingkat desa dan menjadi perhatian masyarakat terkait etika dan tanggung jawab perangkat desa sebagai pelayan publik.

(Red)