
LAMONGAN,Deteksimedia.com 9 November 2025 – Polsek Laren dengan tegas melarang penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area pertanian. Larangan ini disosialisasikan langsung kepada para petani di Desa Laren, Kecamatan Laren, pada hari Sabtu, 8 November 2025, sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam nyawa.
Aiptu Hamid dan Bripda Mirza dari Polsek Laren terjun langsung ke area persawahan untuk memasang banner imbauan dan berdialog dengan para petani. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan oleh jebakan tikus listrik.
“Kami mengimbau dengan sangat agar para petani tidak lagi menggunakan jebakan tikus yang dialiri listrik. Selain berbahaya bagi diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain yang melintas di sawah,” tegas Iptu Witono Hariadi, S.H., Kapolsek Laren.
Kapolsek Laren menambahkan, penggunaan jebakan tikus listrik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak manusiawi. Pihaknya mengajak para petani untuk mencari solusi alternatif yang lebih aman dan ramah lingkungan dalam mengatasi masalah hama tikus.
“Kami siap memberikan pendampingan dan informasi mengenai cara-cara pengendalian hama tikus yang lebih aman. Mari kita jaga keselamatan bersama dan menciptakan lingkungan pertanian yang sehat,” pungkasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para petani dapat memahami bahaya jebakan tikus listrik dan beralih ke metode pengendalian hama yang lebih bertanggung jawab.
(ZM)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.