JAKARTA,Deteksimedia.com 10 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap terkait perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr. Harjono. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Minggu (9/11) pukul 00.15 WIB, setelah sebelumnya Sugiri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11).

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, serta seorang rekanan proyek di RSUD bernama Sucipto, sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan berhasil mengumpulkan sejumlah data yang signifikan. Total uang yang diserahkan oleh Yunus mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian Rp 900 juta untuk Sugiri dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono. Penyerahan dilakukan secara bertahap sejak Januari hingga November.

“Pada saat penyerahan terakhir Rp 500 juta itulah yang kami laksanakan OTT,” jelas Guntur.

KPK mengungkapkan bahwa dugaan praktik korupsi di Pemkab Ponorogo terindikasi sangat masif, tidak hanya di RSUD, tetapi juga di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Akhirnya, terjadi kompetisi. Bukan dalam hal mutu pelayanan, melainkan banyak-banyak memberikan suap,” bebernya. “Dan itu menimbulkan tindakan lain yaitu praktik suap dalam proyek di instansi,” imbuh Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di RSUD. KPK menduga rangkaian kasus korupsi besar ini melibatkan sektor lain di Pemkab Ponorogo. “Kami menduga tidak hanya di RSUD, tapi juga di dunia lain,” tegas Guntur, mengisyaratkan adanya potensi pengembangan kasus ke area lainnya.

(Red)