MAGETAN,Deteksimedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan telah meningkatkan status kasus dugaan penyelewengan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPP) Mitra Sejahtera Indonesia (MSI) ke tahap penyidikan. Namun, penetapan tersangka masih terkendala oleh hasil audit kerugian yang belum selesai.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, menjelaskan bahwa kasus yang telah menyeret ribuan korban ini masih menunggu hasil resmi audit keuangan dari auditor independen. Lamanya proses hukum disebabkan adanya sejumlah petunjuk dari kejaksaan yang harus dilengkapi sebelum penetapan tersangka.

“Ada perbedaan data, di sistem komputer MSI tercatat ada sekitar 16.000 nasabah, sedangkan data manual yang kami himpun dari posko hanya sekitar 6.000. Karena itu, kami libatkan tenaga ahli akuntan untuk menghitung dan memastikan kebenarannya,” ujar AKP Joko Santoso.

Proses audit menjadi langkah penting karena merupakan alat bukti utama untuk menentukan nilai kerugian dan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka. Tanpa bukti tersebut, Satreskrim Polres Magetan tidak dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Bagaimana kami mau menetapkan tersangka kalau alat bukti belum lengkap? Surat hasil audit itu adalah alat bukti utama. Tanpa itu, kami belum bisa melangkah ke tahap selanjutnya,” jelasnya.

Tim auditor menghadapi kesulitan karena koperasi MSI tidak memiliki data yang valid sejak awal beroperasi hingga tahun 2024. Hal ini membuat proses audit menjadi tantangan tersendiri yang tetap harus diselesaikan.

Meski demikian, AKP Joko Santoso menyebutkan bahwa hasil audit dari auditor independen diharapkan segera keluar dalam waktu dekat, sehingga beberapa tersangka dapat segera ditetapkan. “Begitu kami terima, kami siap menggelar perkara dan sudah ada beberapa orang yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

AKP Joko Santoso menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian bertujuan untuk membuktikan dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh pihak terlapor, bukan untuk pengembalian dana milik nasabah. Terkait pengembalian dana, ia mendorong para nasabah untuk menempuh jalur perdata.

“Penyidikan ditujukan untuk pembuktian unsur pidana. Untuk pengembalian dana, nasabah bisa menempuh jalur gugatan perdata,” kata dia.

Pihak kepolisian terus berupaya mempercepat proses audit agar kasus ini segera menemui titik terang dan para pelaku dapat segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

(Red)