MOJOKERTO,Deteksimedia.com 11 November 2025 – Kasus kriminalitas kembali mencoreng Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Seorang pemulung bernama D.P (51) harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah anak dari teman sesama pemulung yang telah memberikan D.P tempat tinggal sementara.

Menurut laporan yang dihimpun, D.P melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali di rumah tempat ia menumpang. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada orang terdekat.

Kasus ini telah memasuki ranah persidangan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Jaksa penuntut umum akan berupaya membuktikan dakwaan terhadap D.P, sementara pihak terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat Mojokerto, khususnya komunitas pemulung. Tindakan Didik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan dan nilai-nilai kemanusiaan. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih waspada dan memberikan perlindungan ekstra kepada anak-anak mereka. Edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dari potensi kejahatan seksual juga perlu ditingkatkan, terutama di lingkungan yang rentan.

(Red)