LAMONGAN,Deteksimedia.com – Polsek Babat berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) jenis Toak ilegal dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu (12/11/2025). Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang penjual miras bernama M. H (24) di Jl. Raya Simpang Tiga Mira, Kelurahan Babat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 liter Toak yang disimpan dalam beberapa jeriken.

Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras ilegal. “Kami menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Barang bukti berupa 20 liter Toak telah diamankan di Mapolsek Babat untuk proses hukum lebih lanjut.

Kompol Chakim Amrullah menegaskan bahwa Polsek Babat akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayahnya. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menjaga kamtibmas dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

(ZM)