
SINGARAJA,Deteksimedia.com 16 November 2025 – Festival Buleleng (Bulfest) 2025 yang meriah ternyata menjadi ladang operasi bagi komplotan pencuri ponsel. Polres Buleleng berhasil membongkar sindikat yang dikenal sebagai Geng Malang, yang berhasil menggasak sembilan unit ponsel berbagai merek saat acara berlangsung.
Tiga pelaku berhasil diamankan, yakni SHW (48), AF (50), dan ATS (39), yang semuanya berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Sementara satu pelaku lagi, CB (40), asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masih dalam pengejaran.
Aksi pencurian ini dilakukan saat penampilan band nasional Stand Here Alone (SHA) di panggung utama Bulfest. Para pelaku memanfaatkan keramaian dan kelengahan pengunjung yang asyik menikmati musik.
“Tersangka SHW memiliki ide pada Kamis (21/8) untuk melakukan pencurian di konser yang ada di Bali. Sehingga ia mengajak AF, ATS, serta CB dan berangkat sekitar pukul 00.30 WIB menuju Bali menggunakan mobil sewa,” ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura.
Setelah konser berakhir, banyak laporan kehilangan ponsel yang masuk ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Buleleng bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif selama hampir sepekan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di kediaman mereka di Malang, Jawa Timur.
Pada hari Jumat (22/8), SHW sebagai otak komplotan mengatur strategi pencurian. Ia mengarahkan tiga rekannya untuk berpencar agar lebih mudah beraksi dan menghilangkan jejak. Modusnya adalah dengan memepet korban, membuka tas, dan mengambil ponsel. Aksi ini nyaris tak terdeteksi karena padatnya pengunjung yang berdesakan.
AKP Widura menjelaskan, salah satu korban menuturkan bahwa ponselnya berada di dalam tas selempang. Saat konser berlangsung, tas tersebut dalam keadaan tertutup. Namun, ketika korban hendak mengambil ponselnya, resleting tas sudah terbuka dan ponselnya raib.
“Total ada sembilan unit ponsel yang mereka curi. Selanjutnya delapan ponsel curian itu dijual melalui online, dengan harga berbeda tergantung jenis ponsel,” ungkap AKP Widura.
Uang hasil penjualan delapan ponsel curian sebesar Rp6,5 juta dibagi-bagikan kepada anggota komplotan. Sisa uang sebesar Rp3,4 juta kemudian dibelikan enam ponsel berbeda merek oleh tersangka SHW. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam ponsel dan uang tunai Rp4 juta.
“Uang hasil penjualan ponsel ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuh AKP Widura.
Akibat perbuatannya, SHW, AF, dan ATS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.