SIDIARJO,Deteksimedia.com 16 November 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan MS (53), seorang warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, FAD (15).

Wakapolresta Sidoarjo, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kedekatan sebagai tetangga dan kondisi korban yang merupakan seorang yatim piatu. “Tersangka mengetahui bahwa korban baru saja kehilangan ayahnya dan memanfaatkan situasi tersebut dengan memberikan sejumlah uang,” ujarnya dalam konferensi pers pada Selasa (04/11/2025).

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula pada September 2025, ketika tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajak jalan-jalan. Korban yang sudah terpengaruh oleh pemberian uang, akhirnya bersedia. Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Sidoarjo, di mana aksi pencabulan terjadi sebanyak dua kali pada:

  • Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB
  • Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 15.00 WIB

“Di dalam kamar hotel, tersangka membujuk korban dengan kata-kata manis dan melakukan tindakan pencabulan. Tersangka juga memberikan uang kepada korban setelah kejadian dan memintanya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” jelas AKBP Zainur Rofik.

Pengungkapan Kasus dan Jeratan Hukum

Kasus ini terungkap berkat kecurigaan ibu korban yang melihat adanya komunikasi intens antara putrinya dan tersangka. Setelah mengetahui kejadian yang sebenarnya, ibu korban segera melaporkan kasus ini ke Unit PPA Polresta Sidoarjo.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 82 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Pesan dari Polresta Sidoarjo

AKBP Zainur Rofik mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak. “Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” tegasnya.

(Red)