
KEPAHIANG,Deteksimedia.com 19 November 2025 – Suasana tenang di sebuah rumah di Pasar Kepahiang mendadak berubah pada Senin sore, 17 November 2025, ketika aparat kepolisian datang untuk mengamankan DU (36). Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap adik iparnya sendiri, yang telah berlangsung selama tujuh tahun terakhir.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari ibu korban, yang akhirnya mengetahui kejadian pilu yang menimpa putrinya. Korban, yang kini telah dewasa, memberanikan diri untuk mengungkap trauma yang selama ini ia pendam akibat ancaman dan tekanan dari pelaku.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. “Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap DU,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi kekerasan seksual tersebut bermula pada tahun 2018, ketika korban masih berusia belia dan duduk di bangku SMP. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kebun yang sepi, dengan cara membujuk, menekan, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan. Ancaman dari pelaku membuat korban tidak berani melaporkan kejadian tersebut.
Selama tujuh tahun, DU terus melakukan aksi bejatnya, dengan total 12 kali kejadian. Bahkan, enam di antaranya terjadi pada tahun ini di kebun yang sama. Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku yang memanfaatkan relasi kuasa dan ruang-ruang yang seharusnya aman.
Setelah bertahun-tahun bungkam, korban akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian, yang segera mengambil tindakan.
Saat ini, Unit PPA Polres Kepahiang tengah fokus mendampingi korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Sementara itu, pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum atas perbuatannya. Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kepahiang, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kekerasan seksual dan memberikan perlindungan kepada korban.
(ZM)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.