LAMONGAN,Deteksimedia.com – Polsek Sekaran bersama dengan Dinas Pertanian dan tiga pilar Desa Kudikan menggelar sosialisasi larangan penggunaan setrum listrik untuk jebakan hama tikus di Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 08.00 WIB.

Kegiatan ini melibatkan Aipda Priyanto (Kanit Binmas), Briptu Mohamad Farid (Bhabinkamtibmas), Serma Nursalim (Babinsa), Aji Mahendra Timur (Kades Kudikan), Basuki Sp dan Nining Sp (Upt Pertanian Sekaran), serta Kelompok Tani Sido Makmur Kudikan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi dan pemahaman kepada kelompok tani mengenai bahaya penggunaan setrum listrik untuk jebakan hama tikus. Penggunaan setrum listrik tidak hanya berbahaya bagi diri sendiri, tetapi juga dapat membahayakan orang lain dan melanggar undang-undang.

Sebagai solusi alternatif, petugas dari Upt Dinas Pertanian memberikan beberapa opsi penanggulangan hama tikus yang lebih aman dan ramah lingkungan, antara lain pembuatan sarang burung hantu, gropyokan tikus secara bersama-sama, penggunaan petasan khusus yang dimasukkan ke dalam lubang sarang tikus, pembuatan umpan racun tikus, serta menjaga ekosistem rantai makanan hewan di sawah.

Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaidi, S.IP, menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan setrum listrik dan mencari solusi yang lebih aman dan berkelanjutan dalam mengatasi hama tikus.

“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami bahaya penggunaan setrum listrik dan beralih ke metode pengendalian hama tikus yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Iptu Ahmad Zunaidi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antara Polsek Sekaran, Dinas Pertanian, dan pemerintah desa dalam menjaga keselamatan masyarakat dan mendukung pertanian yang berkelanjutan.

(ZM)