
BREBES,Deteksimedia.com – Kepala desa (Kades) Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Saefudin, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes atas dugaan korupsi dana desa dan bantuan keuangan (Bankeu). Saefudin diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp547 juta sejak tahun 2022 hingga 2024.
Saat ditangkap, Saefudin memohon agar tidak ditahan dengan alasan uang yang dikorupsi akan segera cair pada akhir November 2025.
“Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ujar Saefudin seperti dikutip dari Tribunnews.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Brebes yang menemukan kerugian negara sebesar Rp547 juta.
“Oleh karena itu kita melakukan penyelidikan dan kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas dugaan adanya penggelapan dan penggunaan anggaran desa maupun alokasi dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata AKBP Lilik Ardhiansyah.
Gadaikan Mobil Ambulans untuk Modal ke Dukun
Selain menyelewengkan dana desa, Saefudin juga diduga menggadaikan mobil siaga desa ke sebuah lokalisasi senilai Rp47 juta. Uang tersebut digunakan sebagai “modal” untuk praktik penggandaan uang oleh dukun.
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa kliennya tergiur oleh rayuan dukun yang menjanjikan bisa menggandakan uang Rp1 juta menjadi Rp1 miliar.
“Klien kami tergiur karena dukun itu menjanjikan uang Rp1 juta bisa berubah menjadi Rp1 miliar,” kata Budi.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.