
GRESIK – Asosiasi Kepelabuhan Kabupaten Gresik mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda untuk mempercepat penuntasan proses hukum terkait kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya. Kapal tersebut, yang kedapatan mengangkut kayu yang diduga ilegal dari Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, telah menjadi sorotan utama di kalangan pelaku industri kepelabuhanan.
Desakan ini datang dari gabungan asosiasi kepelabuhanan Gresik yang terdiri dari INSA, PELRA, APBMI, ALFI, dan ISAA. Mereka menegaskan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam menindak segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara.
Ketua Asosiasi Kepelabuhan Gresik, M. Kasir Ibrahim, menyatakan bahwa penegakan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan sangat penting untuk memberikan efek jera dan kepastian bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memberantas kegiatan ilegal seperti illegal logging. Namun, penindakan harus dilakukan secara komprehensif, terukur, dan berkelanjutan,” ujar M. Kasir Ibrahim. Ia menambahkan bahwa penuntasan kasus ini akan memberikan kepastian bagi dunia pelabuhan dan menjaga kelancaran arus barang dan logistik di Gresik.
Lebih lanjut, Kasir Ibrahim meminta agar aparat menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut, tanpa pandang bulu. “Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas. Jangan hanya di level bawah, tapi juga di tingkat pengambil keputusan,” tegasnya.
Asosiasi Kepelabuhan Gresik juga mengingatkan pemerintah untuk menjaga kelancaran pasokan bahan baku kayu bagi industri di Gresik. Menurutnya, jika distribusi kayu tersendat akibat proses hukum yang berkepanjangan, dikhawatirkan akan berdampak pada berhentinya produksi hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pelabuhan Gresik adalah pintu penting bagi pasokan kayu industri. Jangan sampai terjadi penumpukan atau hambatan yang berimbas pada terhentinya kegiatan industri dan meningkatnya angka pengangguran,” pungkasnya.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.