KEDIRI,Deteksimedia.com – Kisah cinta seorang warga negara (WN) Turki berinisial BY berujung pahit. Ia dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri karena melanggar aturan keimigrasian, yaitu tinggal melebihi batas izin tinggal (overstay). BY terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena overstay lebih dari 60 hari.

BY diketahui masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Tujuannya adalah untuk menikahi kekasihnya, NAF, seorang WNI yang dikenalnya melalui Instagram. Selama 15 hari, BY tinggal di rumah saudara NAF di Jombang.

Nikah di Jombang, Nekat Overstay Demi Cinta

Pada 4 Juli 2025, BY dan NAF resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Jombang. Setelah menikah, BY memilih untuk menetap di Jombang bersama istrinya. Ia sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025. Selama di Indonesia, BY tidak bekerja dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

Setelah masa izin tinggalnya habis, BY menyadari telah overstay. Ia kemudian mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk mencari tahu konsekuensi hukumnya. Petugas menjelaskan mengenai biaya beban overstay per hari dan batas maksimal 60 hari sebelum dikenai tindakan deportasi dan penangkalan.

Sempat Coba Kabur, Akhirnya Menyerah

BY sempat berusaha mencari biaya untuk membayar beban overstay dan membeli tiket pulang ke Turki. Ia bahkan mencoba meninggalkan Indonesia menuju Singapura melalui Bandara Juanda, Surabaya, namun dicegah oleh petugas Imigrasi karena tidak mampu membayar biaya overstay. Akhirnya, ia kembali ke Jombang dan menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri.

Setelah diperiksa, pada 21 Oktober 2025, BY ditempatkan di ruang detensi sambil menunggu proses deportasi.

Imigrasi Kediri Imbau WNI Lebih Selektif dalam Menjalin Hubungan dengan WNA

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, mengimbau kepada WNI yang hendak menjalin hubungan dengan WNA untuk lebih selektif. “Saya berpesan khususnya kepada warga negara Indonesia yang hendak menjalin hubungan dengan warga negara asing untuk lebih selektif, baik bagi yang akan mengikuti pasangannya ke luar negeri maupun yang akan mengajak pasangannya untuk tinggal di Indonesia,” ujarnya.

Pada 30 Oktober 2025, BY dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan kode penerbangan TK57 rute Jakarta–Istanbul. Namanya juga dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor Aktivitas Mencurigakan WNA

Frizky juga berharap masyarakat dapat melaporkan jika menemukan orang asing dengan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

(ZM)