PASURUAN, Deteksimedia.com – DPRD Kabupaten Pasuruan bergerak cepat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti polemik rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno-Welirang, Kecamatan Prigen. Pada Rabu (29/10/2025), Pansus melakukan tinjauan lapangan ke lahan seluas 22,5 hektar yang akan dijadikan kawasan perumahan mewah oleh PT Stasion Kota Sarana Permai (SSP).

Ketua Pansus, Sugianto, memimpin langsung kegiatan tersebut bersama anggota dewan dan perwakilan warga sekitar. Mereka menelusuri area yang rencananya akan dikembangkan, guna memastikan kondisi hutan yang masih asri dan produktif.

“Selain nanti kami mengkaji dokumen yang ada, kami juga perlu memastikan dan melihat langsung kondisi hutan yang masih asri dan produktif,” ujar Sugianto di sela peninjauan.

Dialog Bersama Warga

Usai peninjauan, Pansus melanjutkan agenda dengan berdialog bersama warga di Balai Kelurahan Pecalukan. Masyarakat menyambut antusias kehadiran para wakil rakyat dan berharap Pansus dapat mengawal aspirasi mereka.

Dalam dialog tersebut, sejumlah tokoh masyarakat dan pegiat lingkungan menyampaikan aspirasi agar kawasan hutan tetap lestari. Ketua Gama Duta, Pria Kusuma, menegaskan penolakan terhadap segala bentuk alih fungsi lahan.

“Yang kami inginkan hanyalah hutan tetap utuh. Bahkan jika ada tawaran win-win solution seperti dijadikan wisata dengan melibatkan warga pun, kami tolak. Kami ingin hutan kami tetap asri,” tegas Pria.

Pria juga mempertanyakan komitmen anggota Pansus terhadap kepentingan masyarakat di tengah kemungkinan adanya tekanan dari elit partai politik.

Menanggapi hal tersebut, Sugianto menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan. “Pansus ini hanya pengawal aspirasi rakyat. Kunci keberhasilan perjuangan ada di tangan panjenengan semua. Jangan sampai ada penghianat di antara kita,” jawab Sugianto.

Anggota Pansus, Andri Wahyudi, menyoroti aspek lingkungan dari rencana pembangunan tersebut. Menurutnya, hasil tinjauan lapangan menunjukkan kondisi hutan masih sangat produktif dan memiliki peran penting sebagai daerah resapan air.

“Secara administrasi, perusahaan memang memiliki hak atas lahan eks Perhutani. Tapi kalau dibuka untuk perumahan, potensi kerusakan lingkungan sangat besar. Kami bicara soal keberlanjutan ekosistem, bukan semata kepemilikan,” ujar Andri.

Andri menambahkan, Pansus akan mendorong koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), KPK, kejaksaan, serta kepolisian untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun maladministrasi dalam proses perizinan proyek tersebut.

Hasil peninjauan dan kajian dokumen akan dijadikan dasar pembahasan lanjutan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak pengembang. DPRD memastikan seluruh proses akan dilakukan secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.

(Red)