
MALANG,Deteksimedia.com – Ecoton (Ecological Observation and Wetlands Conservation) bersama JEJAK (Jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai) dan Komunitas Brantas Mboiz menggelar aksi lingkungan di Sungai Brantas, Kota Malang, sebagai bentuk protes terhadap pencemaran sungai yang semakin parah. Aksi ini bertujuan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah warga di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas.
Enam aktivis membentangkan poster berisi pesan-pesan lingkungan sebagai pengingat dan protes kepada Pemerintah Kota Malang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera memperbaiki tata kelola sampah yang selama ini masih mencemari sungai. Aksi ini juga bertujuan mendorong pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemulihan Sungai Brantas, guna mencegah tragedi ikan mati massal di Kali Surabaya terulang.
Menurut pantauan Ecoton, kondisi Sungai Brantas di wilayah Malang semakin memprihatinkan. Saat curah hujan meningkat, air sungai tampak keruh dan menimbulkan bau amis menyengat. Banyak rumah tangga dan pelaku usaha masih membuang limbah domestik dan sampah langsung ke sungai tanpa pengolahan yang memadai.
Juru Kampanye Komunitas Jejak, Dialan Blak, menegaskan bahwa pencemaran yang berulang ini merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah daerah. “Setiap musim hujan, pencemaran air sungai selalu berulang. Industri memanfaatkan derasnya arus untuk melepas limbah tanpa pengolahan, sementara masyarakat juga masih membuang sampah ke sungai,” ujarnya.
Dalam aksinya, Ecoton menyampaikan empat tuntutan utama yang mendesak untuk segera diimplementasikan:
1. Tindak Lanjut Putusan MA: Meminta Gubernur Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung terkait pemulihan kualitas air Sungai Brantas dan penanganan kasus ikan mati massal.
2. Pengawasan Industri: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Kota Malang untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri di sepanjang DAS Brantas, guna mencegah pembuangan limbah ilegal.
3. Pembatasan Plastik Sekali Pakai: Menuntut Pemerintah Kota Malang untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, sebagai upaya mengurangi sampah plastik yang mencemari sungai.
4. Perbaikan Tata Kelola Sampah: Menekankan perlunya Pemerintah Kota Malang untuk memperbaiki tata kelola dan pelayanan persampahan secara menyeluruh, serta menciptakan kawasan percontohan zero waste di desa-desa yang dilalui oleh Sungai Brantas.
Koordinator Ronda Sungai Ecoton, Alaika Rahmatullah, menambahkan bahwa bau amis dan warna keruh di Sungai Brantas merupakan indikator meningkatnya kandungan bahan organik dan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem sungai serta membahayakan kesehatan warga.
Ecoton berharap pemerintah segera bertindak sebelum pencemaran semakin parah dan mengancam sumber air baku masyarakat. Aksi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian Sungai Brantas, yang merupakan salah satu sungai terpenting di Jawa Timur.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.