
LAMONGAN,Deteksimedia.com – Pada hari Jumat, 14 November 2025, anggota Polsek Laren memasang banner berisi himbauan di area persawahan Desa Laren. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap potensi bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan jebakan listrik yang dapat mengenai warga atau orang yang melintas di sawah.
Kapolsek Laren, Iptu Witono Hariadi, S.H, menjelaskan bahwa penggunaan aliran listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya dan melanggar hukum. Selain dapat menyebabkan kematian, tindakan ini juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau kepada seluruh petani agar mencari cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan untuk mengatasi hama tikus. Jangan sampai niat baik untuk melindungi tanaman justru membahayakan diri sendiri dan orang lain,” ujar Iptu Witono.
Kegiatan ini berjalan aman, lancar, dan kondusif. Polsek Laren berharap himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan jebakan listrik dan mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
(ZM)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.