
TUBAN,Deteksimedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Tuban menetapkan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, berinisial AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa AS menyewakan lahan perusahaan seluas 29 hektare kepada warga tanpa izin resmi.
Kasus ini bermula ketika AS diduga menawarkan dan menyewakan lahan milik PT SBI kepada masyarakat setempat. Padahal, lahan tersebut merupakan aset perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi program penghijauan. PT SBI tidak pernah memberikan kuasa pengelolaan atau penyewaan lahan tersebut kepada pihak desa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipidkor) Satreskrim Polres Tuban, Inspektur Satu Polisi (IPTU) Danny Rhakasiwi, menjelaskan bahwa PT SBI tidak pernah memberikan mandat atau membuat perjanjian kerja sama apa pun dengan kepala desa untuk menyewakan atau mengelola lahan tersebut.
“Dari hasil konfirmasi kami, PT SBI tidak pernah memberikan mandat kepada kepala desa untuk menyewakan atau mengelola lahan tersebut. Tidak ada perjanjian kerja sama maupun MoU antara pihak SBI dengan desa,” tegas Iptu Danny pada Selasa (11/11/2025).
Tindakan AS ini memicu keresahan warga, yang kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian pada September 2024. Sebanyak sembilan warga yang merasa dirugikan menjadi pelapor dalam kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim tertanggal 3 November 2025.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara satu hingga dua tahun,” tambah Iptu Danny.
Polisi memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur hingga tuntas. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat, namun justru diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi dan menodai kepercayaan warganya.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.