SURABAYA,Deteksimedia.com 9 November 2025 – Seorang karyawan bagian admin produksi PT Sari Mulia Sentosa, Selvyna Vio Taurisa, harus menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan penggelapan perhiasan emas milik pelanggan perusahaan tempatnya bekerja. Perempuan berusia 28 tahun itu diduga melakukan aksi nekatnya selama beberapa bulan dengan cara membawa keluar perhiasan tanpa izin dan menggadaikannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dalam amar dakwaannya menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi antara bulan April hingga Juni 2024 di kantor PT Sari Mulia Sentosa, Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya. “Saat itu, Selvyna yang telah bekerja sejak Agustus 2019 memiliki tugas menerima serta mencatat perhiasan emas dari toko-toko pelanggan untuk memproses pencucian di bagian produksi,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di ruang sidang Cakra, PN Surabaya.

Namun, Selvyna diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak mencatat seluruh penerimaan emas ke dalam buku tanda terima cucian. “Emas-emas yang tidak dicatat itu kemudian dibawa keluar secara diam-diam melalui ruangan Direktur Utama perusahaan, yang memiliki akses langsung ke luar kantor,” imbuh JPU.

Menurut jaksa, Selvyna memanfaatkan waktu ketika situasi di luar kantor sedang sepi. Ia menyembunyikan perhiasan di dalam jok motor miliknya agar tidak terdeteksi oleh petugas keamanan. Emas-emas tersebut kemudian digadaikan di Pegadaian UPC Kupang Jaya, Jalan Kupang Jaya, Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, terdapat 16 item perhiasan emas dari berbagai toko pelanggan, di antaranya Toko Sumber Jaya Kediri, Toko Murni Madiun, Toko Semar Ngawi, dan Toko Mawar Madiun, dengan berat total mencapai 840,61 gram. Sebagian besar emas itu digadaikan melalui 10 surat gadai berbeda dengan total pinjaman mencapai Rp383,5 juta.

“Hasil uang gadai ditransfer langsung ke rekening pribadi Selvyna. Dari seluruh transaksi, hanya satu surat gadai yang ditebus, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap JPU Estik Dilla.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian besar karena perhiasan milik pelanggan tidak dapat dikembalikan. Jaksa menilai tindakan Selvyna merupakan bentuk pengkhianatan dalam hubungan kerja, karena barang yang dikuasai secara sah kemudian disalahgunakan.

Atas perbuatannya, Selvyna dijerat dengan Pasal 374 jo Pasal

(Red)