MAGETAN,Deteksimedia.com 30 November 2025 – Fakta mengejutkan terungkap terkait hilangnya LJ, seorang remaja berusia 18 tahun asal Magetan. Setelah dilaporkan hilang oleh saudara tirinya, DN, LJ ternyata adalah korban kekerasan dan eksploitasi seksual yang telah dialaminya sejak usia 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah DN melaporkan LJ yang tidak pulang ke rumah. Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KBP3A) telah mengambil tindakan cepat untuk menangani kasus ini.

“Korban sudah kami tangani dengan serius. Proses hukum terhadap pelaku juga sedang diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Magetan,” ujar Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Magetan, Indriana Agustin.

Untuk memastikan keamanan dan pemulihan LJ, saat ini ia ditempatkan di rumah aman PPA Pemkab Magetan. Di sana, LJ mendapatkan pendampingan komprehensif termasuk layanan psikolog dan asesmen lanjutan.

“Korban kami dampingi bersama psikolog untuk meredam trauma. Semua kebutuhan pemulihan diarahkan secara menyeluruh,” imbuh Indriana.

DP2KBP3A Magetan menekankan pentingnya laporan cepat dari masyarakat atau penyata ketika menemukan indikasi kekerasan. Penundaan laporan berpotensi membuat kekerasan terus berlangsung dan hak korban terancam terabaikan.

“Jangan tunggu sampai korban semakin tersakiti. Laporkan sejak dini,” tegasnya.

DP2KBP3A juga memberikan apresiasi terhadap keberanian LJ yang akhirnya berani membuka pengalaman traumatisnya setelah bertahun-tahun bungkam.

“Apresiasi luar biasa bagi korban yang telah berani melapor. Kami memastikan seluruh haknya terpenuhi selama proses pemulihan,” pungkas Indriana.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan tindakan cepat, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa dan memberikan perlindungan yang optimal bagi korban.

(Red)