JOMBANG,Deteksimedia.com – Keluarga Edi Saputro, korban dugaan penculikan dan ancaman kekerasan di Jombang, mendesak Polres Jombang untuk segera menangkap para pelaku. Desakan ini muncul setelah laporan resmi kasus tersebut diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/354/X/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur pada 28 Oktober 2025. Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penculikan sebagaimana diatur dalam Pasal 328 KUHP.

Ibu korban, Jamiatun, mengungkapkan kesedihannya atas kejadian yang menimpa anaknya. “Saya tidak menyangka anak saya diperlakukan seperti itu. Hati orang tua mana yang tidak hancur melihat anaknya diculik dan diancam mau dibacok,” ujarnya dengan nada pilu. Ia menambahkan, jika memang ada masalah, sebaiknya diselesaikan secara baik-baik tanpa kekerasan.

Keluarga korban berharap Polres Jombang serius dalam menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi Edi Saputro. “Kami percaya kepada pihak kepolisian. Kami hanya ingin keadilan buat anak kami, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Jamiatun.

Edi Saputro menceritakan bahwa ia dijemput paksa oleh empat orang menggunakan dua sepeda motor dan dibawa ke sebuah kandang sapi di Kediri. Di sana, ia mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku berinisial J yang membawa arit. “J mengancam akan membacok saya. Nada bicaranya kasar, saya ketakutan dan tidak bisa melawan,” ungkap Edi.

Hingga saat ini, Polres Jombang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban untuk mendalami kasus ini.

(Red)