GRESIK,Deteksimedia.com 16 November 2025 – Naila Alfi Syarifah (23), warga Desa Setrohadi, Duduksampeyan, Gresik, menjadi korban pencurian setelah dua cincin emas miliknya senilai Rp10 juta raib di toilet SPBU. Pelaku berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Pelaku bernama Sugiono, warga Desa Prambangan, Kebomas, Gresik, kini ditahan di Polres Gresik bersama barang bukti hasil curian.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban hendak menggunakan toilet di SPBU Desa Suci, Kecamatan Manyar. Karena terburu-buru, korban tidak sengaja masuk ke toilet laki-laki.

“Korban tidak melihat tanda petunjuk. Saat di dalam, korban melepas cincinnya dan meletakkannya di tempat sabun. Setelah selesai, korban langsung keluar. Tanpa disadari, cincinnya masih tertinggal di dalam toilet,” ungkapnya, Jumat (14/11/2025).

Setelah 30 menit, korban baru menyadari cincinnya tertinggal dan segera kembali ke lokasi, namun cincin tersebut sudah hilang.

“Dari keterangan korban, pelaku sempat berpapasan namun langsung pergi dengan tergesa-gesa,” tambah Asyraf. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Tersangka kami ringkus di rumahnya. Dia mengaku sudah menjual satu cincin seberat 4,4 gram seharga Rp5,6 juta. Satu cincin lainnya belum dijual,” jelasnya.

Sugiono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terimpit kebutuhan ekonomi.

“Saya pengangguran. Ini pertama kali saya mencuri. Saya kapok dan tidak mau mengulanginya lagi,” katanya.

(Red)