PONOROGO,Deteksimedia.com 10 November 2025 – Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penugasan Lisdyarita sebagai Plt Bupati. “Untuk Plt Bupati sudah ditunjuk Ibu Wakil Bupati Lisdyarita. Radiogram dari Kemendagri sudah kami terima dan disampaikan juga kepada yang bersangkutan,” ujar Dwi Agus, Senin (10/11/2025).

Langkah Cepat Pemerintah Pusat

Dwi Agus menegaskan bahwa penunjukan Lisdyarita merupakan langkah cepat pemerintah pusat untuk memastikan tidak ada kekosongan jabatan kepala daerah di Ponorogo. “Pemerintahan daerah harus tetap berjalan normal,” tegasnya.

Selain jabatan bupati, posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga kosong setelah Agus Pramono turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Dwi Agus menjelaskan bahwa mekanisme pengisian Pelaksana Jabatan Sekda akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Untuk posisi Sekda nanti diusulkan ke provinsi untuk ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Sesuai aturan, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali,” jelasnya.

Dasar hukum pengisian jabatan tersebut diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019

DPRD Ponorogo menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses pengisian jabatan eksekutif dan fokus menjaga stabilitas pemerintahan. “Yang penting pemerintahan harus tetap berjalan tanpa hambatan,” tegas Dwi Agus.

KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yakni:

  • Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  • Sekda Agus Pramono (AGP)
  • Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
  • Sucipto (SC), rekanan proyek RSUD Ponorogo

Kasus ini mencakup tiga klaster dugaan korupsi: pengurusan jabatan, proyek RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

(Red)