LAMONGAN,Deteksimedia.com – Polsek Laren, Polres Lamongan, aktif mengkampanyekan larangan penggunaan aliran listrik sebagai jebakan hama tikus di sawah. Melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 November 2025, di area persawahan Desa Laren, Polsek Laren mengajak para petani untuk mencari solusi pengendalian hama tikus yang lebih aman dan tidak melanggar hukum.

Aiptu Wahyudin dan Aipda Andri, sebagai perwakilan dari Polsek Laren, menyampaikan himbauan secara langsung kepada para petani. Mereka menekankan bahwa penggunaan listrik sebagai jebakan tikus sangat berbahaya, tidak hanya bagi petani itu sendiri tetapi juga bagi masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar area persawahan.

Kapolsek Laren, IPTU Witono Hariadi, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan listrik ilegal di sawah. “Kami mengimbau para petani untuk tidak menggunakan aliran listrik sebagai cara pintas mengatasi hama tikus. Ada banyak cara lain yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Polsek Laren juga memberikan informasi mengenai alternatif pengendalian hama tikus yang lebih aman, seperti penggunaan perangkap tikus konvensional, pemeliharaan predator alami tikus, atau penggunaan metode pertanian organik.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Lamongan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Polsek Laren berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi, dan menjalin kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polres Lamongan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan pertanian yang aman dan produktif.

(ZM)