
KENDAL,Deteksimedia.com 11 November 2025 – Seorang perangkat desa berinisial SA (46), yang juga berprofesi sebagai Modin (petugas pernikahan) di Desa Curugsewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tunawicara.
Kasus ini terungkap setelah korban diketahui hamil lima bulan akibat perbuatan pelaku. SA, yang telah memiliki istri dan anak, mengakui perbuatannya dilakukan pada malam hari di bulan Mei lalu. Modusnya adalah dengan memberikan makanan kepada korban untuk melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku dilaporkan terkejut saat mengetahui korban hamil, menunjukkan bahwa ia tidak menyangka perbuatannya akan berdampak sejauh itu. SA kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melibatkan oknum perangkat desa yang seharusnya menjadi panutan, dan korbannya adalah individu yang rentan, yaitu penyandang disabilitas tunawicara. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun ditambah sepertiga.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.