JAKARTA,Deteksimedia.com 16 November 2025 – Pemerintah Indonesia secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang tersebut, BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan dapat memberikan keringanan biaya bagi masyarakat yang membeli mobil bekas, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau.

Meskipun BBNKB bekas telah dihapus, masyarakat tetap perlu memperhatikan komponen biaya lain yang wajib dibayarkan dalam proses balik nama. Biaya-biaya tersebut meliputi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komponen biaya yang tetap berlaku antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan.
  • Denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil (sekitar Rp 143.000).
  • Biaya penerbitan STNK (Rp 200.000).
  • Biaya penerbitan TNKB (Rp 100.000).
  • Biaya penerbitan BPKB (Rp 375.000).
  • Biaya mutasi keluar daerah (sekitar Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, jika diperlukan).

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama. Hal ini bertujuan agar data kepemilikan tercatat secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah dan mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari.

(Red)