JOMBANG, 2 November 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Penganugerahan Pajak Daerah 2025 di Alun-Alun Jombang,  Acara ini diselenggarakan bertepatan dengan Hari Jadi ke-115 Pemkab Jombang.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salman, jajaran forkopimda, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang. Penghargaan diberikan kepada wajib pajak dan petugas pemungut yang dinilai aktif dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi petugas pemungut serta mendorong kepatuhan wajib pajak. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat agar kesadaran pajak semakin meningkat,” ujarnya.

Hartono juga melaporkan bahwa hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 262,4 miliar atau 91,32 persen dari target Rp 287,37 miliar. Peningkatan ini dipicu oleh penambahan jenis pajak baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). “Capaian itu meningkat Rp 105,01 miliar atau 66,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” terangnya.

Bapenda Jombang juga menjalankan sejumlah program optimalisasi penerimaan pajak, seperti desentralisasi pencetakan SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Pasti Bayar dan perluasan kanal pembayaran pajak melalui kerja sama dengan PT Bank Jombang Perseroda serta layanan jemput bola ‘Layar Jebol’ di 21 kecamatan.

Pemkab Jombang juga mendukung program nasional percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan pembebasan BPHTB bagi MBR melalui Perbup Nomor 79 Tahun 2024 jo. Nomor 48 Tahun 2025. Selain itu, Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/264/415.10.1.3/2025 menetapkan pembebasan sanksi administratif pajak daerah dan pengurangan pokok BPHTB sebesar 35 persen.

Berbagai inovasi juga dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, termasuk program Sapa Pajak Goes to School, pengawasan omzet wajib pajak secara realtime melalui dashboard alat perekam transaksi, serta pemutakhiran data subjek dan objek pajak.

Bupati Warsubi memberikan apresiasi kepada kecamatan dan desa yang berhasil melunasi PBB-P2 tercepat. Tujuh kecamatan tercepat adalah Kecamatan Ngoro, Ploso, Kudu, Wonosalam, Plandaan, Tembelang, dan Sumobito. Sementara 13 desa tercepat antara lain Desa Bendet, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek; Desa Sidokaton, Kecamatan Kudu; Desa Kertorejo, Kecamatan Ngoro; Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo; Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto; Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro; Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben; Desa Kedungotok, Kecamatan Tembelang; Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro; Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu; Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto; dan Desa Ploso, Kecamatan Ploso.

Penghargaan juga diberikan kepada wajib pajak pengguna e-Tax terpatuh serta wajib pajak yang aktif menggunakan pembayaran pajak daerah melalui QRIS.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. “Pembangunan tidak akan berjalan tanpa dukungan masyarakat. Salah satu bentuk dukungan nyata adalah kepatuhan dalam membayar pajak,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh wajib pajak untuk terus meningkatkan kepatuhan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. “Melalui pajak, para pelaku usaha turut berkontribusi langsung dalam pembangunan Jombang. Ketika aktivitas ekonomi masyarakat tumbuh, penerimaan pajak juga meningkat. Ini tanda ekonomi daerah kita bergerak positif,” pungkasnya.

(Red)