PROBOLINGGO,Deteksimedia.com  3 November 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menerbitkan surat edaran yang mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan produk air mineral lokal dalam kebutuhan konsumsi sehari-hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.2.8/4092/425.002/2025 yang ditandatangani oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, R. Suwigtyo, atas nama Wali Kota Probolinggo.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menjaga higienitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Pemkot ingin memastikan bahwa kebutuhan air minum di lingkungan kerja tetap aman, sehat, dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal.

“Kami mengimbau seluruh OPD menggunakan produk air mineral lokal untuk kebutuhan konsumsi di kantor masing-masing,” tulis R. Suwigtyo dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintahan di Kota Probolinggo, termasuk RSUD dr. Moh. Saleh, RSUD Ar Rozy, serta seluruh kantor kelurahan dan kecamatan.

Namun, kebijakan ini memicu perdebatan di kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Probolinggo menilai isi surat edaran masih menimbulkan tafsir ganda dan berpotensi memunculkan kesan keberpihakan terhadap produk tertentu.

Anggota DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi, mengkritisi kebijakan tersebut karena dianggap terlalu sempit dalam ruang lingkupnya. “Kenapa hanya air mineral yang diatur? Kenapa bukan belanja makan-minum dinas dari UMKM lokal yang seharusnya difasilitasi?” ujarnya.

Menurut Sibro, surat edaran ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat karena bisa dianggap sebagai bentuk promosi satu merek air kemasan tertentu. Ia juga menyoroti redaksi surat edaran yang hanya menyebut istilah “produk lokal” tanpa secara eksplisit mencantumkan frasa “Kota Probolinggo”.

“Kalau pemerintah ingin mendukung ekonomi lokal, seharusnya semua produsen diberi kesempatan yang sama. Jangan sampai kesannya hanya menguntungkan satu pihak tertentu,” tegas Sibro Malisi.

Pemerintah Kota Probolinggo diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari DPRD untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berpihak pada masyarakat dan tidak membuka peluang monopoli.

(Red)