
PONOROGO,Deteksimedia.com 18 November 2025 – Polemik terkait mutasi 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memasuki babak baru. Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, serta seorang rekanan proyek, muncul pertanyaan mengenai legalitas mutasi yang diteken hanya beberapa jam sebelum OTT tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap proses mutasi yang diterbitkan pada Jumat siang (7/11), beberapa jam sebelum KPK melakukan OTT pada Jumat sore. “Kami lihat lagi, pelajari dulu seperti apa. Yang terpenting pelayanan tetap berjalan,” kata Lisdyarita, seperti dikutip dari ANTARA.
Mutasi yang seharusnya berlaku mulai 10 November tersebut, hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya. Seluruh ASN yang masuk dalam daftar mutasi diminta untuk tetap menempati posisi lama sambil menunggu keputusan resmi dari Pemkab Ponorogo.
Lisdyarita menekankan pentingnya memastikan setiap kebijakan kepegawaian memiliki dasar hukum yang kuat, terutama karena momentum publikasinya yang berdekatan dengan OTT KPK. Pemerintah daerah, menurutnya, harus berhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan terkait hal ini.
Senada dengan Plt Bupati, Kabag Hukum Setda Ponorogo, Sugeng Prakoso, menyatakan bahwa evaluasi legalitas mutasi wajib dilakukan agar ketertiban administrasi pemerintahan tidak terganggu. “Karena mutasi dilakukan sekitar satu jam sebelum OTT, kami perlu verifikasi legalitasnya. Pemerintahan tidak boleh berhenti,” ujarnya.
Dari 138 ASN yang dimutasi, terdapat dua pejabat eselon II, yaitu Kepala Disdukcapil Hery Sutrisno yang dipindahkan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan), serta Supriyanto, pejabat lama di Dispertahankan, yang bergeser menjadi Kepala BKPSDM Ponorogo. Posisi lainnya meliputi sekretaris dinas, camat, kepala bidang, hingga lurah.
Pemkab Ponorogo berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secepatnya, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Keputusan final mengenai status mutasi akan segera diumumkan setelah proses pengkajian selesai dilakukan.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.