BANYUWANGI,Deteksimedia.com 30 November 2025 – Jajaran Polsek Singojuruh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa Isrori (51), warga Dusun Kedungliwung, Desa Kemiri, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy saat sedang memancing di area kandang kambing pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Kapolsek Singojuruh, AKP Achmad Rudy, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat Isrori bersama dua rekannya, Isriyanto dan Ikrom, mengecek kambing di kandang sekitar pukul 00.30 WIB. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi P-5803-US milik Isrori.

“Setibanya di kandang, Isrori memarkir sepeda motornya dengan kondisi setir terkunci. Kemudian, mereka bertiga mencari belut di area persawahan yang berada di sebelah timur kandang,” ujar AKP Rudy.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Isrori kembali ke kandang dan mendapati pintu kandang terbuka serta sepeda motornya telah hilang.

Jejak sepeda motor yang hilang itu terendus pada Sabtu, 30 Agustus. Hartono, seorang warga, memberi informasi kepada Isrori bahwa ada kendaraan Honda Scoopy putih dijual melalui Marketplace Facebook dengan ciri-ciri yang sama persis dengan motor milik Isrori.

Pada Minggu, 31 Agustus, Hartono bersama Isriyanto dan Ikrom mencoba melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) dengan penjual di depan minimarket sebelah barat Bandara Blimbingsari Rogojampi. Saat melakukan transaksi, diketahui bahwa sepeda motor itu dibawa oleh Mistarun dan Nadhif Zuhri Pratama, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Keduanya mengaku membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,9 juta dari pelaku bernama Sampek.

“Setelah mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Singojuruh melakukan penelusuran terhadap pelaku pencurian. Pada Kamis, 27 November, tersangka Sampek berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Dusun Dawuhan, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang,” kata AKP Rudy.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Sampek melancarkan aksinya bersama seorang rekannya. Pada 28 November, Moch. Sahroni berhasil ditangkap di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.

“Keduanya mengaku bersama-sama telah mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik pelapor,” cetus AKP Rudy.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa tiga sepeda motor dan tiga kunci. Kedua tersangka dan beberapa saksi kini telah dimintai keterangan. Polsek Singojuruh melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan sesuai prosedur hukum.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Saat ini dua tersangka masih menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Rudy.

(Red)