
BOGOR,Deteksimedia.com 1 Desember 2025 – Polresta Bogor Kota berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi mie dan kulit pangsit berbahaya di Komplek PKPN RT 2/RW 7, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor. Pabrik tersebut kedapatan mencampur produknya dengan bahan kimia terlarang, yaitu tawas dan potasium.
Produk dengan merek dagang Mie Wayang dan Kulit Pangsit Wayang ini dilaporkan telah beredar luas di sejumlah pasar tradisional di Kota dan Kabupaten Bogor.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama satu minggu oleh tim Satreskrim.
“Bukan hanya menggunakan bahan berbahaya, pabrik ini juga kedapatan melanggar aturan izin edar. Meskipun beroperasi di Kota Bogor, produk ini justru mencantumkan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Kabupaten Bogor,” ujar Kompol Aji, Minggu (30/11/2025).
Selain itu, kandungan bahan baku di dalam produk ini juga tidak sesuai dengan informasi yang tertera di kemasan. “Dalam kemasan tidak tercantum penggunaan tawas maupun potasium. Padahal di lokasi kami temukan bahan-bahan itu dipakai untuk proses produksi,” tambahnya.
Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat malam (28/11/2025) berhasil menemukan mesin pembuat mie dan pangsit, bahan baku, serta bahan tambahan berbahaya seperti potasium, baking soda, dan tawas.
Dua Pekerja Diamankan, Pemilik Pabrik Buron
Dalam operasi tersebut, dua orang pekerja pabrik langsung diamankan pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Sementara itu, pemilik usaha sebagai pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran dan diduga melarikan diri ke wilayah Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).
Kompol Aji memastikan produk-produk ini dipasarkan ke sejumlah titik, termasuk wilayah Jambu Dua dan beberapa pasar tradisional di Kota Bogor. “Dua orang yang diamankan ini pekerja. Pelaku utama akan kami kejar karena harus bertanggung jawab atas kegiatan produksinya,” terangnya.
Kepala Dinas KUMKMDagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa pencantuman informasi yang tidak benar dalam kemasan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 8.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan dan selalu memeriksa label serta izin edar sebelum mengonsumsi.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.