GRESIK,Deteksimedia.com 19 November 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berusia 20 tahun. Pengungkapan kasus ini merupakan respon cepat setelah laporan diterima pada 30 Oktober 2025.

Kasus ini terdaftar dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Korban, berinisial N.A.S (20), adalah warga Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Pelaku adalah S (75), tetangga korban.

Kejadian terjadi pada 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Korban yang sering bermain ke rumah pelaku datang saat rumah dalam kondisi sepi. Pelaku kemudian menutup pintu dan memanfaatkan kondisi korban yang merupakan ABK.

Orang tua korban menemukan anaknya keluar dari rumah pelaku setelah mencari korban.

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, di bawah pimpinan Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso, menangkap pelaku pada 14 November 2025, di sebuah warung kopi di Ujungpangkah.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyatakan, “Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan.”

Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban. Tersangka dijerat Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK, dan mengajarkan batasan tubuh serta mewaspadai perubahan perilaku anak.

(Red)