
SUMENEP,Deteksimedia.com 4 November 2025 – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membekuk dua orang terduga pengedar sabu dalam operasi yang digelar pada Rabu (29/10/2025) di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Manding dan Kecamatan Rubaru.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat desa. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MS di Kecamatan Manding, yang kemudian mengarah pada penangkapan BN di Kecamatan Rubaru.
“Berbekal informasi dari MS, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan pengembangan,” ujar Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Tim kemudian bergerak ke rumah BN di Kecamatan Rubaru. Saat tiba di lokasi, BN didapati berada di teras rumahnya. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 33 poket sabu siap edar dengan berat total 4,93 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, serta uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
MS dan BN beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polres Sumenep dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” ungkap AKP Widiarti S.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sumenep dalam menindak tegas jaringan pengedar sabu di wilayahnya.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.