
LAMPUNG,Deteksimedia.com – Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial VA telah diamankan oleh Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri. Tindak pidana ini diduga dilakukan berulang kali hingga delapan kali.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor pada 24 September 2025. Peristiwa pencabulan itu sendiri diduga terjadi pada 22 Oktober di wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kompol Faria menyebutkan bahwa modus operandi yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mengajak kedua korban ke rumahnya dengan dalih menonton film anak-anak melalui laptop atau telepon genggam. Kesempatan tersebut kemudian diduga disalahgunakan oleh pelaku untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
“Dari keterangan yang kami kumpulkan, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban,” ujar Kompol Faria, Kamis (20/11).
Kasus ini terkuak berkat kecurigaan orang tua korban yang sering melihat anak mereka menerima hadiah berupa mainan dari pelaku VA. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang mereka alami. “Orang tua korban menaruh curiga dan menggali keterangan dari anak-anak mereka. Dari situlah seluruh fakta kasus ini terungkap,” ungkap Faria.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku VA mengaku termotivasi melakukan aksi bejatnya karena dorongan dari menonton konten dewasa serta didukung oleh kedekatannya dengan para korban yang tinggal bertetangga.
Atas perbuatannya, VA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Perubahan ini mempertegas tentang pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak, dengan tujuan memberikan efek jera dan mendorong langkah konkret untuk memulihkan kondisi fisik, psikis, dan sosial anak korban.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.