
SURABAYA,Deteksimedia.com 10 November 2025 – Unit Jatanras Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian lampu hias antik yang sempat viral di media sosial. Pelaku adalah ayah dan anak, MT (46) dan MHR (23), yang merupakan warga Nyamplungan Panggung, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Anggota kami telah mengamankan ayah dan anak yang menjadi pelaku pencurian lampu hias yang viral,” ujarnya, Minggu (9/11/2025).
Berdasarkan keterangan pelaku, MHR melakukan aksi pencurian seorang diri pada 27 Juni 2025 dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX. Aksi MHR terekam CCTV saat menarik lampu dari gantungan dengan mengenakan kaos putih.
“Awalnya MHR beraksi sendiri, namun kemudian mengajak ayahnya untuk mendapatkan hasil curian yang lebih banyak,” lanjut AKBP Edy.
Dalam kurun waktu satu minggu, kedua pelaku berhasil mencuri sekitar 20 lampu hias milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Motif pencurian adalah karena adanya kesempatan dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka MHR mengaku telah menjalankan aksinya selama tiga hari berturut-turut sebelum mengajak ayahnya. Lampu-lampu curian tersebut dijual ke penadah seharga Rp130 ribu per lampu.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penadah barang curian.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.