
deteksimedia.com//LAMONGAN – Polsek Babat berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (16/10/2025) malam. Operasi ini dilakukan di sebuah warung milik berinisial E.P, yang berlokasi di Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini berdasarkan pada Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Menurut laporan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan miras jenis TUAK di warung tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu jeriken dan dua botol miras jenis TUAK dengan total 13 liter.
Penjual, yang berinisial E.P diidentifikasi sebagai, warga Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, langsung diamankan beserta barang bukti ke Polsek Babat untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upayaPolres Lamongan untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Babat. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus berupaya menjaga Lamongan tetap aman dan kondusif,” tegas Kompol Chakim Amrullah.
Saat ini, pelaku sedang dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.