
GRESIK,Deteksimedia.com 11 November 2025 – Unit Reskrim Polsek Cerme Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari satu jam setelah kejadian. Penangkapan ini terjadi pada hari Rabu, 5 November 2025, berkat respons cepat dan koordinasi yang baik antara anggota di lapangan dengan Tim Resmob Barko Polres Gresik.
Kejadian bermula ketika Rini Setyowati (42), warga Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, menjadi korban kelalaian yang dimanfaatkan oleh pelaku. Saat korban membeli pulsa di Konter Handphone Habib 129 Cell sekitar pukul 21.11 WIB, sepeda motor Honda Genio miliknya dalam keadaan menyala di depan konter. Dua pelaku yang berboncengan kemudian mendekat, dan salah satu pelaku langsung membawa kabur motor beserta sebuah handphone yang tersimpan di jok motor.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme. Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera bergerak cepat menyisir lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Barko Polres Gresik.
Hasilnya, sekitar pukul 21.50 WIB, pelaku berinisial KS (26), yang merupakan warga Kabupaten Pasuruan, berhasil diamankan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik. Bersama pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau tahun 2023, No. Pol W-2764-FK
- 1 buah STNK atas nama Khoirul Anam
- 1 unit handphone Vivo warna putih
- 1 celana jeans merk Jefano warna biru
- 1 pasang sandal selop merk Dulux warna hitam
Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi yang baik dengan Tim Resmob. “Pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Iptu Andik Asworo juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati agar tidak menjadi korban tindak kejahatan. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematikan motor saat ditinggal dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum. Segera laporkan setiap kejadian mencurigakan melalui hotline ‘Lapor Cak Roma’ di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.