
DEMAK,Deteksimedia.com 5 Desember 2025 – Seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diduga melakukan tindakan bejat dengan menodai anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Aksi tercela itu disebut berlangsung berulang kali sejak korban duduk di kelas 5 hingga kelas 6 SD Negeri di wilayah tersebut, yaitu antara tahun 2024 hingga 2025.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melihat perubahan fisik korban dan mencurigai bahwa anak tersebut tengah mengandung. Keluarga kemudian membawa korban untuk pemeriksaan medis, yang akhirnya memastikan bahwa korban sudah hamil 7 bulan. Peristiwa ini langsung dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, F yang bekerja di sektor swasta diduga melakukan tindakan itu ketika sedang berselisih atau marah dengan istrinya. Situasi rumah tangga yang kerap memanas membuat pelaku dikabarkan melampiaskan nafsunya kepada anak kandung. F diketahui merupakan warga asal Genuk, Kota Semarang, namun tinggal di Sayung bersama keluarganya.
Korban yang masih di bawah umur disebut tidak berani bercerita kepada siapa pun karena takut akan ancaman dari pelaku. Hingga berita ini diterbitkan, polisi telah menerima laporan dan mulai memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga. Korban juga akan mendapatkan pendampingan khusus dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D jo 81, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bahkan dapat diperberat hingga seumur hidup karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.