
deteksimedia.com/LAMONGAN – Polsek Babat, Polres Lamongan, menggelar razia minuman keras (miras) di sebuah warung di Karangkembang, Kecamatan Babat, pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 20 liter toak, minuman keras tradisional, yang dijual secara ilegal.
Razia ini dipimpin oleh Pawas Iptu Bambang S, S.H., bersama anggota Polsek Babat. Warung milik Herry Purwanto menjadi sasaran karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras ilegal ini,” ujar Iptu Bambang. Petugas kemudian mengamankan barang bukti toak dan mencatat identitas penjual untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Babat, Kompol Chakim Amrullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Babat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal karena dapat merusak kesehatan dan memicu tindak kriminalitas.
(ZM)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.