JAKARTA, Deteksimedia.com 1 November 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan rencana aksi serentak di seluruh Indonesia pada 30 Oktober 2025. Aksi ini diperkirakan akan melibatkan antara 5.000 hingga 10.000 buruh yang akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa aksi ini akan dipusatkan di Istana Negara dan/atau Gedung DPR RI, tergantung pada situasi lapangan. Dua tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi ini adalah penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah (HOSTUM), serta kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen. Selain itu, buruh juga menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi buruh yang terlepas dari Omnibus Law UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Ribuan buruh dari daerah-daerah industri utama seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, Karawang, dan Purwakarta akan bergabung di ibu kota. Aksi serupa juga akan berlangsung secara serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Aksi serupa juga akan digelar di berbagai kota besar lainnya, seperti Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Batam (Kepulauan Riau), dan Medan (Sumatra Utara). Selain itu, aksi juga akan berlangsung di Banjarmasin, Makassar, Ambon, Ternate, Morowali, Mimika, Jayapura, Palembang, Pekanbaru, Bandar Lampung, Muko-Muko, Yogyakarta, Samarinda, Gorontalo, serta Mataram.

“Aksi di daerah akan terus berlangsung dari 23 Oktober sampai 30 Desember 2025. Buruh di 38 provinsi akan bergerak bergelombang, tertib, dan konstitusional,” tambahnya.

Aksi Pusat dan Mogok Nasional

Setelah aksi nasional serentak pada 30 Oktober 2025, KSPI dan Partai Buruh berencana menggelar aksi pusat pada 10 November 2025 di wilayah Jabodetabek. Aksi ini akan melibatkan ribuan buruh dari kawasan industri besar di Jakarta dan sekitarnya, serta daerah industri lainnya di luar Pulau Jawa seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.

Said Iqbal juga mengumumkan rencana mogok nasional apabila pemerintah tidak merespons tuntutan buruh. “Sekitar lima juta buruh dari lima ribu pabrik di 38 provinsi dan 300 kabupaten/kota akan menghentikan produksi selama satu hingga tiga hari berturut-turut,” tegasnya.

Mogok nasional akan dilakukan secara damai, tertib, dan konstitusional, tanpa kekerasan atau tindakan anarkis. Dasar hukum yang digunakan dalam gerakan ini adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Gerakan ini sepenuhnya sah secara hukum, dilakukan secara terbuka, dan merupakan wujud partisipasi buruh dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi dan sosial mereka. Seluruh aksi ini akan dilakukan secara damai, tertib, konstitusional, dan bertanggung jawab. Aksi buruh anti kekerasan dan anti anarkisme. Aksi buruh ini hanya untuk anggota serikat buruh dan kaum buruh,” pungkasnya.

(Red)