
SIDOARJO,Deteksimedia.com – Lebih dari satu bulan pasca-tragedi ambruknya bangunan tiga lantai di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, yang terjadi pada Senin, 29 September 2025, Polda Jawa Timur belum menetapkan satu pun tersangka.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, menyatakan bahwa proses hukum terkait tragedi ini masih terus berjalan. Namun, ia belum bisa memberikan informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus ini.
“Nanti kita sampaikan, saat ini belum bisa kita sampaikan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi pada Jumat, 7 November 2025.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih terus dilakukan. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menyatakan akan memeriksa 17 orang terkait peristiwa ini.
“Pemeriksaan saksinya masih berjalan, jadi nanti kita sampaikan untuk kegiatan berikutnya, oke,” tambahnya.
Tragedi ambruknya bangunan di Ponpes Al Khoziny ini telah menelan 63 korban jiwa. Polisi telah menetapkan empat pasal yang disangkakan dalam kasus ini, yaitu:
1. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
2. Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat atau luka ringan yang serius.
3. Pasal 46 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu tanggung jawab pemilik/pengguna gedung atas pelanggaran teknis yang menyebabkan kegagalan bangunan.
4. Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yaitu kelalaian pihak profesional (konsultan, kontraktor, pengawas) dalam perencanaan atau pelaksanaan bangunan.
Polda Jatim berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan segera memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.