PONOROGO,Deteksimedia.com 10 November 2025 – Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo yang telah menjabat selama 13 tahun, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Agus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang juga menyeret Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menjadi babak baru dalam karier birokrasinya.

Agus Pramono, yang dikenal sebagai birokrat senior yang kalem, mendadak menjadi sorotan publik dalam konteks yang berbeda. KPK menduga Agus terlibat dalam kasus suap terkait dengan upaya memuluskan posisi dr. Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dilaporkan ke KPK pada Februari 2025, Agus Pramono memiliki kekayaan sebesar Rp8,89 miliar setelah dikurangi utang sekitar Rp1,5 miliar dari total aset bruto Rp10,39 miliar.

Data dari situs elhkpn.kpk.go.id menunjukkan bahwa sebagian besar harta Agus berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp8,87 miliar yang tersebar di Ponorogo, Madiun, hingga Makassar. Aset tersebut meliputi tanah dan bangunan seluas 355 meter persegi di Ponorogo senilai Rp1,24 miliar, tanah seluas 864 meter persegi di Kabupaten Madiun senilai Rp524,9 juta, serta beberapa properti di Kota Madiun dengan nilai antara Rp200 juta hingga Rp700 juta.

Selain properti, Agus juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp265,98 juta, termasuk Toyota Jeep 2016 senilai Rp240 juta, serta dua motor jenis Honda CBR 150 dan Honda GL Pro. Kas dan setara kas mencapai Rp1,16 miliar, serta harta bergerak lain senilai Rp84,4 juta. Tidak tercatat adanya surat berharga atau investasi lain.

OTT KPK pada Jumat (7/11) sore telah mengubah arah karier Agus Pramono. Kini, masa depannya bukan lagi tentang jabatan birokrasi, melainkan tentang pembuktian di pengadilan. Masyarakat menanti jawaban, apakah Agus Pramono sekadar terseret dalam pusaran politik, ataukah ia memang bagian dari sistem yang korup.

(Red)