JAKARTA,Deteksimedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada tanggal 10 November 2025, sepuluh tokoh bangsa telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasa-jasa mereka yang luar biasa bagi negara dan bangsa Indonesia. Acara penganugerahan berlangsung di Istana Kepresidenan, dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian gelar ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah berkorban demi kemerdekaan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa.

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengenang jasa para pahlawan yang telah memberikan segalanya agar Indonesia bisa hidup merdeka dan sejahtera. Usai mengheningkan cipta, Presiden menyerahkan piagam penghargaan kepada keluarga yang mewakili masing-masing tokoh penerima gelar Pahlawan Nasional.

Jumlah tokoh yang ditetapkan sebagai pahlawan nasional kali ini tidak mencapai seperempat dari usulan yang diajukan oleh Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon. Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan bahwa terdapat 49 nama yang diusulkan, termasuk usulan baru dan usulan sebelumnya yang belum ditetapkan. Beberapa nama yang diusulkan antara lain Presiden RI ke-2 Soeharto, Presiden Gus Dur, Syekhona Kholil Bangkalan, Kiai Bisri Syansuri, serta aktivis buruh Marsinah.

Berikut adalah daftar 10 tokoh yang menerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini:

1. Almarhum Jenderal Besar TNI H. M. Soeharto (Provinsi Jawa Tengah)
2. Almarhum K.H. Abdurrahman Wahid (Provinsi Jawa Timur)
3. Almarhumah Marsinah (Provinsi Jawa Timur)
4. Almarhum Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Provinsi Jawa Barat)
5. Almarhumah Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Provinsi Sumatera Barat)
6. Almarhum Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Provinsi Jawa Tengah)
7. Almarhum Sultan Muhammad Salahuddin (Provinsi Nusa Tenggara Barat)
8. Almarhum Syaikhona Muhammad Kholil (Provinsi Jawa Timur)
9. Almarhum Tuan Rondahaim Saragih (Provinsi Sumatera Utara)
10. Almarhum Zainal Abidin Syah (Provinsi Maluku Utara)

Hak dan Tunjangan Pahlawan Nasional

Keluarga atau ahli waris dari Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan sebesar Rp 50 juta per tahun sebagai bentuk penghargaan dari negara. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018. Selain itu, mereka juga mendapatkan tunjangan kesehatan yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Pahlawan Nasional juga berhak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), atau makamnya akan dipugar oleh negara jika berada di luar TMP.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk terus berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan negara, serta meneladani nilai-nilai kepahlawanan yang telah ditunjukkan oleh para tokoh penerima gelar.

(Red)