
MOJOKERTO,Deteksimedia.com – Empat pelaku sindikat penyelewengan solar bersubsidi menghadapi tuntutan pidana penjara dari 5 hingga 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kemarin menyoroti peran Nyoman Bagus Sutarjono sebagai otak dari praktik ilegal ini, yang dituntut hukuman 8 bulan penjara.
Terdakwa lainnya, Merta Anindyajeng, Abdul Basid, dan Imam Hanafi, yang berperan sebagai eksekutor pembelian solar di berbagai SPBU, masing-masing dituntut 5 bulan kurungan penjara. Mereka dianggap bersalah atas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, yang dibeli dari SPBU untuk kemudian dijual ke sektor industri di wilayah Sidoarjo.
Tuntutan ini sesuai dengan dakwaan tunggal yang diajukan oleh penuntut umum, yaitu Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 10 juta kepada masing-masing terdakwa.
’’Terdakwa Nyoman Bagus dijatuhi pidana 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Merta, Abdul Basid, dan Imam Hanafi masing-masing dituntut 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,’’ jelas Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan, termasuk kerugian dan keresahan yang ditimbulkan oleh tindakan komplotan ini di masyarakat, serta potensi kerusakan iklim industri yang sehat.
’’Pertimbangan yang meringankan termasuk status mereka sebagai tulang punggung keluarga, janji untuk tidak mengulangi perbuatan, sikap sopan selama persidangan, dan fakta bahwa mereka belum pernah dihukum,’’ imbuh Anton.
Kasus ini bermula ketika Nyoman menawarkan kerjasama kepada Merta untuk membeli solar subsidi dan menjualnya kembali ke industri pada pertengahan Juli. Merta menjual solar tersebut kepada Nyoman seharga Rp 8.500 per liter, yang kemudian dijual kembali oleh Nyoman ke industri di Sidoarjo dengan harga Rp 9.600 per liter.
Untuk memfasilitasi operasi ini, Nyoman memberikan modal kepada Merta sebesar Rp 17 juta untuk pembelian 2 ribu liter solar subsidi seharga Rp 6.800 per liter. Merta kemudian merekrut Imam Hanafi dan Abdul Basid untuk membeli solar dengan upah Rp 400 ribu per seribu liter. Aksi mereka dilakukan di tiga SPBU berbeda sebelum akhirnya terpergok oleh petugas kepolisian Polres Mojokerto Kota di SPBU Bypass Meri.
(Red)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.